Ratusan orang berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis siang (9/7).
Massa aksi menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya ganti rugi lahan seluas 119 hektar di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC).
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Humpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (DPP HIPPI) ini menyampaikan aspirasi dengan menggunakan mobil komando. Di sele-sela aksi, sejumlah perwakilan HIPPI diberikan waktu untuk masuk audiensi menyampaikan aspirasi.
Kuasa hukum H. Agus Waren dari kelompok tani "Kutai Jaya Sanggata Bersatu", Zulfian S. Rehalat mengatakan, pengunjuk rasa meminta pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC yang akan berakhir pada 2021.
Sementara, pihak Dirjen Minerga meminta Zulfian dan pengunjuk rasa berkirim surat secara resmi terkait persoalan belum dibayarnya lahan warga 119 hektar di Kecataman Sangatta, Kutai Timur tersebut.
"Alhamdulillah dari audiensi bahwa kami diminta oleh pihak Dirjen Minerba untuk menyurati secara resmi untuk menfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan pihak PT KPC. InsyaAllah hasil pertemuan tersebut akan kami tindaklanjuti minggu depan agar Dirjen Minerba menfasiltasi pertemuan kami dengan pihak PT KPC," ujar Zulfian.
Menurutnya, PT KPC saat ini tengah menunggu perpanjangan kontrak dan perubahan status dari Pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Makanya kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi warga untuk meminta setop perpanjangan kontak PT KPC sebelum lahan warga di Sangatta dibayar oleh PT KPC," tukas Zulfian.
Ditambahkan Zulfian, salah seorang warga yang menjadi kliennya, yakni Agus Waren, sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari PT KPC. Padahal, sudah dua tahun yang bersangkutan menunggu pembayaran.
"Oleh karena itu, kami meminta Presiden, Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC sebelum lahan warga kolompok tani diselesaikan," pintanya.