Petugas gabungan dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Laris Taman Surya 5 serta fasilitas umum di RW 09 dan 17 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Hasilnya, 10 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata petugas dan dijatuhi sanksi menyapu jalan.
Lurah Pegadungan, Adith Pratama mengatakan, pengawasan dan penindakan ini dilakukan agar disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19semakin tinggi.
"Ada 10 warga yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dijatuhi sanksi menyapu jalanan," ujar Adith, Selasa (14/7).
Ditambahkan Adith, kegiatan ini sesuai Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta memberikan sanksi kerja sosial kepada pelanggar.
"Pengawasan ini melibatkan personel TNI, Polri, LMK, FKDM, pengelola pasar dan karang taruna. Pengawasan ini rutin dilaksanakan," tandasnya. 0