Image description
Image captions

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekankan, peraturan yang melandasi kebijakan reklamasi untuk perluasan kawasan Ancol sudah ada sejak 1997.


Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kala itu pemprov telah melakukan nota kesepahaman dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

"Jadi sudah dari 1997, kemudian kurun waktu 2004 sampai 2006 ini ada surat gubernur pada 17 Mei 2004 tentang reklamasi tahap dua Perairan Ancol luasnya 343 hektare, tentu ini bukan luas yang mengikat," ujarnya dalam diskusi di acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Jakarta, Selasa malam, 14 Juli 2020.


Karena itu, dia menegaskan, surat keputusan Gubernur Anies Baswedan yang saat ini ingin memanfaatkan hasil proses reklamasi sejak lama tersebut, bukan barang baru. Apalagi jika sampai disebutkan sebagai upaya pemprov ingin mengalihkan isu penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) di DKI Jakarta, kata Saefullah, sebagaimana beredar saat ini.


"Jadi tentu seluruh masukan kita perhatikan dan tertib administrasi ke depan, jadi ini proses sangat lama bukan sekujuk-kujuk, apalagi muncul di tengah situasi COVID-19, jadi ini memang sudah jauh-jauh hari," ujarnya.


Dia menambahkan, jika dirujuk lebih jauh lagi, pada dasarnya kewenangan untuk melakukan reklamasi secara umum di kawasan pantai utara Jakarta oleh Pemprov DKI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995.


"Jadi sesuai Kepres, amanat Kepres 95 ini diserahkan ke gubernur jadi kalau gubernur buat surat keputusan tentang izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi sudah sesuai aturan. Tentu pesan moral kita semua bahwa pantai ini harus keberpihakannya harus betul-betul untuk publik jadi pantai pubilk," ujarnya. 0