Personel gabungan Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Barat, menertibkan kendaraan bermotor roda dan empat yang parkir di area terlarang sepanjang Jalan Taman Sari Raya.
Sekretaris Camat Taman Sari, Aji Pangestu mengatakan, penertiban dilakukan karena kendaraan yang parkir di bahu jalan itu kerap menjadi pemicu kemacaten lalu lintas.
"Tiga mobil dan belasan sepeda motor yang parkir di bahu jalan kami kenakan sanksi cabut pentil," ujarnya, Kamis (25/4).
Ia menambahkan, usai penertiban pihaknya akan melakukan pemantauan rutin setiap pagi dan sore agar tidak ada lagi kendaraan yang pakir sembarangan di sepanjang Jalan Taman Sari Raya.
"Selain menertibkan parkir liar, kami juga menghalau pedagang yang berjualan di atas saluran air," tandasnya.0 bjid