Image description
Image captions

 Desakan agar Presiden Joko Widodo segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin menguat. PK yang diupayakan Jokowi dinilai tidak relevan serta melukai hati rakyat.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi dkk di perkara gugatan terkait kasus Karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan MA itu memperkuat vonis dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla. 

Pengadilan memerintahkan Jokowi dkk membuat peraturan pelaksana UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan melibatkan peran masyarakat. Pembentukan peraturan itu dinilai penting untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla. 

Di sisi lain, Jokowi memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencopot anak buahnya yang tak bisa mengatasi karhutla.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2019, di Istana Negara (06/8).

Jokowi mengingatkan kepada para Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, bahwa aturan yang dirinya sampaikan pada 2015 soal pencopotan dari jabatan yang tak mampu tangani karhutla, masih berlaku.

Mantan Kasum TNI Letjen (Purn) Suryo Prabowo tidak sepakat dengan langkah yang diambil  Jokowi. 

“Pak @jokowi ngerti gak sih tugas TNI-Polri?!?,” tanya Prabowo di akun Twitter @BertemanM menanggapi tulisan bertajuk “Jokowi Instruksikan Copot TNI-Polri yang Gagal Atasi Karhutla”

Sebelumnya, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Kelas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu A Perdana (01/08) menyatakan tidak rela, TNI dan Polri dikerahkan untuk membantu pemadaman karhutla.

"Jujur dalam konteks nasionalisme itu kurang ajar menurut kami. Penjaga kedaulatan kita difungsikan sebagai pemadam kebakaran yang disebabkan oleh korporasi," tegas Wahyu (01/08).

Walhi mendesak pemerintah untuk mencabut izin konsesi pada lahan konsesi korporasi yang terbakar berulang. “Tindakan lebih jauh, bisa dilakukan pencabutan izin konsesi pada lahan konsesi korporasi yang terbakar berulang. Pemerintah harus tegas menyikapi persoalan ini. #PulihkanIndoneia #AdildanLestari,” demikian pernyataan akun Twitter Walhi, @walhinasional. 0 td