Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengumumkan hasil tes assesment kompetensi seleksi terbuka Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Tahun 2020.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pengumuman ini tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomor 9 Tahun 2020 tentang Hasil Tes Asesmen Kompetensi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Tahun 2020.
"Yang lolos tes assessment, adalah mereka yang nilainya di atas 68,00. Setelah test ini, mereka akan menjalani tes wawancara oleh panitia seleksi," katanya dikutip dari portal informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (10/11).
Dia menyebutkan, totalnya ada 15 peserta yang lolos pada tiga jabatan yang berbeda. Rinciannya, 10 peserta lolos pada jabatan Sekretaris Daerah, satu peserta lolos jabatan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta empat peserta lolos jabatan Deputi Gubernur bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.
Seperti yang diketahui, BKD DKI Jakarta membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta pasca meninggalnya Sekda DKI Saefullah. Saefullah meninggal karena terinfeksi Covid-19 pada 16 September lalu.
Selain melelang jabatan Sekda DKI, BKD DKI juga membuka pendaftaran lelang jabatan untuk Deputi Gubernur DKI bidang tata ruang dan lingkungan hidup dan Deputi Gubernur DKI bidang industri, perdagangan dan transportasi. Lelang terbuka bagi seluruh pegawai negeri sipil seluruh Indonesia.
Persyaratan umum pendaftar memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda (IV/c), berusia maksimal 58, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali untuk pejabat fungsional yang terkait bidang tugasnya dengan jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif.
Seleksi administrasi berlangsung pada 2 hingga 17 Oktober 2020. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 20 Oktober 2020. Seleksi terbuka ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020. 0 mdk