Image description
Image captions

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, turut dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya soal kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Rizieq Syibah. Namun, Syafrin enggan menjelaskan detil soal pemeriksaan kemarin.

"(Pemeriksaan) di Polda terkait dengan izin penutupan jalan," ujar Syafrin di DPRD DKI, Rabu (25/11).

Syafrin menuturkan, kewenangan pemanfaatan jalan tidak hanya ada di Dinas Perhubungan, melainkan pihak kepolisian turut andil memiliki wewenang. Aturan itu, kata Syafrin, tertuang dalam Pasal 127 dan 128 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

"Jadi untuk izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, di sana di Pasal 127 dan 128 itu menjadi kewenangannya kepolisian. Tentu karena ini kewenangan kepolisian kita serahkan ke kepolisian," tuturnya.

Polda Metro Jaya berserta jajarannya menggelar rapat terkait penanganan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan akad nikah putri dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang berlangsung di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rapat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya yang telah mengundang belasan orang guna diminta klarifikasi terkait acara tersebut.

"Hari ini kami lagi evaluasi semuanya, kami lagi rapat internal," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (24/11).

Tubagus menyampaikan jika rapat yang bersifat internal tersebut dilakukan untuk menganalisa terhadap keterangan para saksi yang sudah diperiksa, sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasusnya apakah naik penyidikan atau tidak.

"Hari ini sifatnya rapat internal untuk menganalisa hasil yang sudah ada. Sementara yang kemarin belum datang belum konfirmasi ulang," jelasnya.

Sekadar informasi bahwa Polda Metro Jaya telah memeriksa belasan saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, RT, RW. Namun, satu orang batal diperiksa karena reaktif Covid-19 berdasarkan swab antigen yakni Lurah Petamburan, Setiyanto.

Sedangkan ada enam pihak lain yang sudah diperiksa yakni, Ketua Panitia Acara Maulid, Ustad Haris, saksi nikah, sopir tenda, kenek, pegawainya, termasuk ahli pidana. Namun, dua orang yang tidak hadir, yakni saksi nikah, KH Abdul Rosyid, dengan alasan sakit, kemudian sopir tenda, Kiki yang tela berada di kampung halaman.