Image description
Image captions

DKI Jakarta kini tak lagi menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melainkan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti yang digunakan pemerintah pusat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan perubahan ini.

"Tidak ada perbedaan, itu kan istilah substansinya kan sama 11 sampai 25 kami mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat coba dibaca sama isinya," kata Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Selasa malam (19/1/2021).

Riza menegaskan tak ada perbedaan substansi dari kedua istilah ini. Sebab, sejak awal Pemprov DKI Jakarta tetap mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan.

 

Hanya saja, dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemprov DKI Jakarta memilih menggunakan istilah PSBB. Namun sekali lagi hal ini tidak mengubah makna.

"Cuma memang Pergub-nya kami masih menggunakan istilah PSBB, tapi substansi isinya sama," tegasnya.

Seperti diketahui, istilah PPKM itu muncul dari data yang disampaikan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat merilis hasil evaluasi kebijakan pembatasan baru di bidang transportasi. Dilihat detikcom, data ini diambil sejak hari pertama penerapan PPKM pada 11 Januari 2021 hingga 16 Januari 2021.

"Hasil Evaluasi 6 (enam) hari penerapan PPKM (11-16 Januari 2021) dibandingkan data 6 (enam) hari pada pekan terakhir penerapan PSBB Masa Transisi II (4-9 Januari 2021), volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan sebesar 4,32 persen," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).


"Istilahnya sekarang PPKM," kata Syafrin.Syafrin menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta kini menggunakan istilah PPKM. Hal itu disampaikan saat ditanya mengenai penggunaan istilah PSBB ketat atau PPKM di DKI.

Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembatasan di Jakarta. Anies tetap menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dilihat detikcom, Sabtu (9/1), Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 7 Januari 2020. Pada Pasal 35 ayat 1 tertulis:

(1) Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

istilah PSBB tak dipakai oleh pemerintah pusat untuk menggambarkan tingkat kekhawatiran Pemerintah atas melonjaknya kasus Corona di Tanah Air, khususnya Jawa dan Bali saat ini.

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat menjelaskan beda makna PSBB dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), istilah baru yang dibuat pemerintah.Istilah PSBB dinilai mengesankan pembatasan diterapkan secara masif di Pulau Jawa dan Bali. Padahal tak semua wilayah di dua pulau ini yang dikenai kebijakan pembatasan kegiatan.

"Itu kan sangat tergantung dari, kalau PSBB nanti kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).