Pelapor khusus HAM PBB, meminta Pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi terhadap dugaan judicial harassment terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
Judicial harassment atau persekusi/kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris terkait dua somasi yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan.
Somasi Luhut berkaitan talk show di platform YouTube pada 20 Agustus 2021 lalu, yang membahas keterlibatan TNI dan purnawirawan TNI pada bisnis pertambangan di Intan Jaya.
Dari dokumen yang dilihat kumparan pelapor HAM meminta pemerintah mengklarifikasi hal-hal ini yaitu:
-Dasar hukum tuntutan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
-Justifikasi penggunaan Pasal 27 UU ITE dan 311 KUHP.
-Upaya Pemerintah RI menjamin lingkungan kerja kondusif bagi pegiat HAM.
-Upaya yang telah maupun akan dilakukan pemerintah mencegah pelanggaran HAM oleh entitas bisnis.
-Upaya Pemerintah mencegah dan memulihkan dampak negatif proyek pertambangan terhadap HAM dan lingkungan hidup.
Kumparan menghubungi Direktur HAM Kemlu, Achsanul Habib, terkait klarifikasi yang diminta pelapor HAM PBB. Habib secara singkat menjawab hal tersebut adalah tindakan biasa.
"Hal yang biasa kalau pelapor khusus mengirimkan pertanyaan," ucap Habib.