Image description
Image captions

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengultimatum para jajaran ATR/BPN untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli).

"Saya juga mengingatkan tidak ada jajaran ATR/BPN yang melakukan pungli. Apabila ada saudara yang melakukan pungli tidak ada ampun tentunya, saya proses dan dipecat," ucap Hadi Tjahjanto, dalam Konferensi Pers Rakernas, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (26/7).

Dia menegaskan, jika para pegawai memang terbukti melakukan kesalahan tindak pidana, dirinya tidak akan segan untuk melepas jabatannya, sambil dilakukan proses hukum.

Akan tetapi dirinya juga akan pasang badan untuk membela para jajaran ATR/BPN yang apabila terjadi diskriminalisasi.

"Sebaliknya apabila ada pejabat Kakanwil dan Kakanta dan pegawai yang sudah menjalankan tugas sesuai prosedur namun didiskriminalisasi, saya akan pasang badan untuk membela mereka," terang Hadi.

Modus Operandi Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan, banyak modus-modus yang sudah ditemukan terkait praktik mafia tanah. Modus tersebut yaitu mengambil tanah kosong bekerja sama dengan oknum BPN, mengubah data di Pusdatin dan mengeluarkan sertifikat.

Menteri Hadi menegaskan apabila ada pegawai BPN yang melakukan tindakan tersebut maka dirinya akan menonaktifkan jabatan dan melakukan proses hukum. Apabila sudah terbukti bersalah maka akan diberhentikan.

"Terobosan untuk melawan mafia tanah akan terus saya lakukan. Banyak modus-modus yang sudah ditemukan. Modus seperti itu sudah ada banyak dan terus akan kita proses, apabila ada oknum dari anggota BPN pastikan akan kita proses dan terbukti pidana inkrah pasti dipecat," tegas Menteri Hadi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (26/7).

Selain modus tersebut, dia menerangkan ada juga modus dengan motif lainnya, yaitu mengubah data baik data fisik maupun yuridis di atas sertifikat. Seperti mengubah nama hingga luas tanah.

"Itu semua sedang kita proses dan pasti dapat hukuman berat," ucap Menteri Hadi.

Kasus mafia tanah yang paling banyak terjadi saat ini terdapat di Riau, Sumatera Utara dan Jambi. "Baru saja kita mendapatkan hasil dari Pansus DPRD Provinsi Jambi ada beberapa masalah, dari 200 laporan yang disampaikan Pansus setelah kita konpers ada 6 yang harus segera kita tangani (BPN)," tuturnya.