Ketua Lawyers Hutabarat, Pheo Hutabarat, berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pheo menilai Sigit telah memenuhi satu dari dua tuntutan moral yang diminta pihaknya terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami mempunyai dua tuntutan moral, tuntutan moral kedua telah terpenuhi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolri," kata Pheo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/8/2022).
Pheo bersama ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat, sebelumnya bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membahas perkembangan kasus polisi tembak polisi ini. Pheo kemudian menjelaskan soal tuntutan yang telah didengar Kapolri.
"Bahwa kami katakan setelah kami mempelajari, kami katakan bahwa satu peristiwa hukum tidak boleh diperiksa di dua tempat. Itu melanggar manajemen penyidikan," ucap Pheo.
"Hari Sabtu, pukul 20.30 WIB, Mabes Polri menyatakan kasus di Polda Metro Jaya ditarik ke Mabes (Polri). Kami ucapkan terima kasih. Kami ucapkan terima kasih, kami tidak bisa membahas lebih lanjut karena tuntutan yang sudah dipenuhi," imbuh Pheo.
Kemudian tuntutan satunya yang belum dirasa terpenuhi adalah soal pengusutan tuntas kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E, yang semula disebut karena adanya dugaan pencabulan terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, P. Pheo menyayangkan keterangan awal dari kepolisian kepada publik tentang dugaan Brigadir J mencabuli P.
"Tuntutan utama yang kami utarakan ke Pak Menko adalah kami, Bapak saya ini (Samuel Hutabarat) sedih. Dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini (Brigadir J) dianggap sudah melakukan tindak pencabulan," ungkap Pheo.
"Tidak ada putusan pengadilan sampai saat ini yang mengatakan dia melakukan tindakan pencabulan. Lantas kita pertanyakan, ada apa ini? Tentunya kami katakan ada pasal di kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatakan siapa yang menghalangi-halangi kasus maka dia bisa diproses secara hukum, itu namanya obstruction of justice," pungkas Pheo.
Bareskrim Tarik Kasus Dugaan Pencabulan
Bareskrim Polri menarik penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap P, istri Irjen Ferdy Sambo, dengan terlapor Brigadir J. Sebelumnya, perkara itu sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penarikan kembali itu demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan. Dia juga memastikan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel masih tergabung dalam tim penyidikan.
"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7).