Image description
Image captions

- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas fenomena judi online.
Dasar pembentukan Satgas itu adalah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang upaya pemberantasan judi online.

"Kepres kan daerah juga harus mendukung. Kita akan siapkan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ujar Bey, Selasa (25/6).

Bey mengatakan, satgas tidak hanya menjaring para ASN, tetapi juga masyarakat.

"Yang penting bukan hanya ASN tapi seluruh masyarakat juga jangan berjudi. Intinya jangan bermain judi dari segi agama haram, lebih baik cari yang halal," dia melanjutkan.

Meski belum menjabarkan secara detil tugas dari satgas, Bey memastikan ASN diberi sanksi setelah terbukti menjadi pemain judi online.

Pembentukan Satgas ini pun didukung oleh Wakil Ketua Komisi V, DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya.

Dia berharap penegakan satgas untuk judi online ini harus disinergikan dengan institusi lainnya, seperti pihak kepolisian sehingga penegakan hukum bisa memberikan efek jera.

Selain itu, upaya pemberantasan pun bisa menyasar pada pemilik atau pembuat aplikasi judi.

"Ini sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan, satu sisi saya mohon supaya gubernur sebagai pimpinan, serta bupati dan wali kota, Forkopimda menegaskan ke pada jajaran masing-masing untuk menghentikan semua aktivitas judi online dan pinjol," kata Abdul Hadi, terpisah.

"Jadi perlu diimbangi langkah tegas dari pihak kepolisian lakukan penindakan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna mengatakan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang bermain judi online terbagi dalam kategori rendah, sedang hingga berat.

"Dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan sanksi untuk kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP," jelasnya, pada waktu yang sama.