Image description
Image captions

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri dengan pertimbangan untuk efektivitas kinerja organisasi pada Kamis 11 Agustus 2022.

"Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri (alias dibubarkan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob pada Kamis 11 Agustus 2022.

Ia mengatakan jika pembubaran dilakukan karena keberadaan Satgassus Merah Putih sudah tidak dibutuhkan lagi dan dihentikan kegiatannya. "Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja orgsnisasi," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Satgassus tersebut dibentuk melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kpolri. 

Penetapan Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih dilakukan berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020. Saat itu, Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kemudian, jabatan non struktural itu kembali diperpanjang hingga akhir 2022 melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Namun, usai jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo membubarkannya.