Image description
Image captions
Image description
Image captions
Image description
Image captions

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond  Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik oleh Divisi Propam Polri hari ini. Keduanya disidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.
"Infonya seperti itu. AKBP P (Pujiyarto) dan AKBP JS (Jerry Raymond Siagian)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Dedi belum menjelaskan apa peran AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dalam kasus ini. Diketahui, keduanya sudah dimutasi ke Yanma Polri.

Dedi mengatakan pelaksanaan sidang yang akan dilakukan terhadap AKBP Pujiyarto tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice)," ucapnya.


Dedi menyebut rencananya sidang kode etik hari ini akan dimulai dengan AKBP Pujiyarto. Lalu dilanjutkan dengan sidang etik AKBP Jerry Raymond.

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri


Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.

Sementara itu, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.0 dtk