Image description
Image captions

Keluarga korban Dini Sera Afrianti (29) bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, keluarga Dini berencana melaporkan hakim tersebut ke KPK.

Dilansir detikJatim, tiga majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo. Pihak keluarga Dini ingin KPK menginvestigasi pengawasan ketiga hakim tersebut.

"Kami juga akan melaporkan tiga majelis hakim tersebut ke KPK. Kami juga ingin pihak KPK melakukan investigasi pengawasan terhadap tiga hakim tersebut," kata penasihat hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, Kamis (25/7/2024).

"Apabila terbukti ada indikasi dan penyalahgunaan hukum kami minta KPK menindak secara tegas terhadap mereka," imbuhnya.

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Keluarga Dini Juga Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KPK

Selain ke Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera Afrianti juga bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini disampaikan tim penasihat hukum yang mewakili keluarga Dini di Subang, Jawa Barat.

Tiga majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo.

"Kami juga akan melaporkan tiga majelis hakim tersebut ke KPK. Kami juga ingin pihak KPK melakukan investigasi pengawasan terhadap tiga hakim tersebut," kata penasihat hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, Kamis (25/7/2024).

"Apabila terbukti ada indikasi dan penyalahgunaan hukum kami minta KPK menindak secara tegas terhadap mereka," imbuhnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Baca juga:
Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Dihukum Sesuai Tuntutan 12 Tahun Bui
Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, hakim ketua Erintuah Damanik melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022. Berikut daftar harta kekayaan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur:

Total kekayaan Erintuah Damanik pada 2022 adalah Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Nilai aset tanah dan bangunan milik Erintuah Damanik sebesar Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar), yang tersebar di empat kota dari hasil sendiri dan warisan. Rincian aset tanah dan bangunan yang dimaksud sebagai berikut.

Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000 (Rp 700 juta)
Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000 (Rp 750 juta)
Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000 (Rp1,4 miliar)
Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000 (Rp 190 juta)

Selain aset tanah dan bangunan, Erintuah Damanik juga memiliki harta kekayaan berupa sejumlah motor dan mobil. Aset kendaraan yang dimiliki Erintuah sebagai berikut.

Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta
Motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta
Mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta
Mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta

Hakim Erintuah Damanik juga memiliki kekayaan yang berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta, serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.

sumber: detik