Image description
Image captions

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa timur. Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dan atau gratifikasi. 

"Betul (menangkap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan secara detail duduk perkara soal penangkapan 3 hakim tersebut.

Febrie hanya meminta awak media untuk menunggu keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat konferensi pers nanti.

"Terkait Tannur, sore ada keterangan dari Kapuspenkum," ucap Febrie.

Sementara itu, redaksi menerima undangan press rilis terkait update penyidikan kasus suap atau gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya pukul 19.00 WIB.

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebelumnya telah mendapat sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) oleh Komisi Yudisial atau KY