Image description
Image captions

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya juga bakal mengajak kerjasama dengan lembaga auditor  eksternal.

"Belum ada hitung-hitungan final (potensi kerugian negara dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang), masih sementara dilakukan perhitungan oleh teman-teman penyidik dan kita sedang meminta perhitungan audit kerugian negara dari pihak eksternal," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Namun, Tessa belum bisa memastikan lembaga auditor eksternal yang bakal diajak kerjasama apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nanti saya update lagi tunggu pastinya ya. Apakah BPK atau BPKP (yang bakal diajak kerjasama sama dalam menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang)," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri dan menetapkan tersangka. Berdasarkan informasi yang didapat yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (mbak Ita), Alwin Basri (suami dari Wali Kota Semarang), Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Adapun tiga kasus yang diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Selain itu, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan dilakukan sejak dua pekan terakhir, 17-25 Juli 2024.

Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang Rp1 miliar, 9.650 euro, hingga puluhan unit jam tangan. Dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan.

Sumber: Inilah