Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis mengadukan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Bawaslu dan Polri. Pengaduan ini terkait dengan penolakan pendaftaran yang membuat pasangan yang diusung PDI Perjuangan tersebut batal mendaftar hingga batas waktu perpanjangan pendaftaran di Pilkada Tapteng.
"Hari ini, kami melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Tapteng dan polisi,” kata Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, Kamis (5/9).
Sarma mengatakan penolakan pendaftaran Masinton-Mahmud telah melanggar aturan sebagaimana yang tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024. Dalam kasus ini mereka menilai KPU Tapteng tidak profesional.
“Tidak ada dasar hukum KPU Tapteng bisa menolak langsung pendaftaran sebelum menerima berkas apapun,” ujarnya.
Diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud karena alasan syarat tidak terpenuhi. Syarat ini berkaitan dengan dukungan PDI Perjuangan yang sebelumnya sudah terdaftar kepada pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Bersama sejumlah parpol lainnya, PDI Perjuangan telah mendaftkan ini ke KPU Tapteng sehingga dukungannya terhadap Masinton-Mahmud dianggap tidak dapat diterima lagi.