Mobil Camat Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sudarsono diduga mengalami teror oleh orang tak dikenal (OTK), Senin (28/10/2024).
Teror itu menyasar mobil dinasnya. Akibatnya, kendaraan roda empat berwarna putih itu mengalami pecah kaca pintu tengah sisi kiri.
Peristiwa itu terjadi setelah Sudarsono bersama rombongan pengacara, termasuk guru Supriyani pulang dari menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin.
Sudarsono merupakan orang yang dipercayakan penasehat hukum guru honorer itu untuk memberi perlindungan.
Diketahui, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kota Kendari, Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi, kemudian diminta tinggal di rumah Camat Baito.
Melansir TribunnewsSultra.com, Sudarsono membenarkan kaca mobilnya pecah dengan lubang kecil seperti bekas tembakan.
"Saya mendengar kaca mobil berbunyi keras, saya kira ada burung tabrak kaca mobil."
"Saya langsung berhentikan mobil dan turun mengecek. Memang ada lubang di kaca tengah sebelah kiri," ujarnya, Senin.
Sudarsono menjelaskan, ada warga yang sedang duduk di depan rumah mengaku melihat sosok berlari menunduk ke arah semak-semak.
"Jadi ada warga yang lihat dan bilang ada orang lari ke dalam semak. Saya masuk kejar tapi saya tidak dapat," bebernya.
Saksi mata, Nurdin mengatakan, dirinya melihat orang lari ke semak-semak.
"Saya lihat ada orang yang lari, kayak anak kecil, tunduk-tunduk," ujar dia.
Kendati demikian, ia tak melihat jelas sosok orang tersebut.
"Tidak sempat saya lihat betul, hanya lihat ada orang lari di sana," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan bakal melaporkan kasus dugaan teror tersebut.
Andri menuturkan, mobil dinas Camat Baito yang sering ditumpangi Supriyani diduga ditembak OTK saat melintas di depan SDN 3 Baito.
:Tadi ini ada insiden jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang ditembak dan ini kami sedang identifikasi," ungkapnya.
Andri belum bisa memastikan, apakah teror tersebut terkait perlindungan yang dilakukan pihaknya dan Camat Baito untuk Supriyani.
"Kita lihat memang tidak kondusif Supriyani tinggal di rumahnya."
"Jadi kita bawa di rumah Pak Camat Baito agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan," terangnya.
Sebagai informasi, hari ini merupakan sidang kedua kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Andri mengatakan, kasus Supriyani ini diduga sengaja direkayasa.
Menurutnya, kasus ini memiliki konflik kepentingan antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.
"Kemudian ada paksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan."
"Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.
Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya mengacu pada tiga keterangan anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."
"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," tandasnya.
Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.
Termasuk saksi guru bernama Lilis.
"Ibu Lilis ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)," terangnya.
Andri juga menyoroti luka yang dialami korban dari pukulan dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh luka paha dalam," tegasnya