Mahfud MD meyakini uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hanyalah titipan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam channel YouTube-nya, Selasa (29/10/2024).
Analisis Mahfud, uang bernilai fantastis itu titipan dari orang berperkara yang belum diserahkan kepada hakim.
Dalam pernyataannya, mantan Menkopolhukam ini yakin uang bernilai hampir Rp1 triliun itu bukan milik pribadi Zarof.
Hal itu karena dulu di MA Zarof bukanlah seorang hakim, melainkan menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil).
Adapun dalam perkara ini, Zarof disebut menjadi makelar kasus (markus) di MA selama menjabat sejak 2012 hingga 2022.
"Saya yakin itu bukan punya dia, dia kan bukan hakim. Dia hanya pejabat, sama dengan sekretaris Mahkamah Agung," ucap Mahfud.
"Dia ngurus perkara ke orang, bagi ke hakim. Zarof itu kan sudah begitu sejak 2012, itu mungkin yang belum dibagi, yang lain sudah dibagi."
"Dan itu tertangkap karena yang di Surabaya itu diselidiki karena membebaskan orang gak masuk akal, dicari kejaksaan ketemu," sambungnya.
Mahfud kemudian membahas peran Zarof sebagai makelar kasus meski sudah pensiun dari MA sejak 2022 lalu.
Menurut Mahfud MD, Zarof bisa saja disandera pihak tertentu dan dipaksa untuk tetap menjadi makelar kasus di MA.