Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut PDIP seolah lepas tangan tentang kebijakan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen di Januari 2025 yang membuat masyarakat gaduh.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menuturkan UU Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) termaktub dalam usulan revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kemudian menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Undang-undang tersebut yang telah disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P. Dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P.
"Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” kata Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, MInggu, 22 Desember 2024.
Menurutnya, masyarakat akan menilai sikap PDIP itu yang terkesan lepas tanggung jawab terkait PPN 12 persen yang kini berpolemik di tengah masyarakat. Terlebih, PDIP kini bukan bagian dari koalisi pemerintah, di sisi lain PDIP sendiri yang menyetujui UU HPP diketok dalam rapat paripurna di DPR.
“Sebagian masyarakat tentu akan menilai bahwa perubahan sikap PDI-P dikaitkan dengan posisinya yang berada di luar pemerintahan. Karena argumentasi ditentukan oleh posisi (kekuasaan). Dulu setuju bahkan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” tutupnya.
Sumber: rmol