Image description
Image captions

Wajah lembaga penegak hukum dan peradilan di Indonesia saat ini semakin dalam kondisi mengkhawatirkan. Aspek keadilan menjadi sangat jauh bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, terkait vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

“ini menjadi salah satu potret nyata wajah buruk pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, semakin terjun bebas,” katanya, Senin, 30 Desember 2024.

Eks Kepala Ombudsman Sumatera Utara ini menjelaskan, vonis hukuman 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim dalam kasus mega korupsi ini menjadi contoh betapa buruknya wajah penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. 

“Ini juga sekaligus menunjukkan kepada kita masyarakat Indonesia, betapa memprihatinkannya integritas dari para hakim kita. Koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliunam, hanya divonis hakim 6,5 tahun. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut 12 tahun penjara,” ujarnya.

Pada sisi lain kata Abyadi, tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun penjara saja, masih terlalu ringan dibanding nilai korupsinya sebesar Rp 300 triliun. Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan dan vonis kepada Rafael Alun Trisambodo yang diduga merugikan negara mencapai Rp 40,5 miliar.

"Dua vonis hukum terhadap koruptor yang kontroversial itu, menjadi penyebab semakin tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap integritas para hakim. Saya sebenarnya berharap, agar hakim yang mengadili perkara ini diperiksa. Komisi Yudisial (KY), diharapkan bisa turun memeriksa para hakim yang mengadili perkara ini,” pungkasnya.

sumber: rmol