Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyatakan peraturan penataan parkir ganjil genap sudah mulai diberlakukan sejak Jumat, 31 Januari 2020.
Lokasi yang diberlakukan yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, JakartaPusat. Kedua wilayah tersebut merupakan parking on street dan termasuk dalam lokasi pelaksanaan ganjil genap.
"Jadi yang parking hanya kendaraan yang bernomor genap ganjil berdasarkan tanggal pada jam-jam yang berlaku ganjil genap," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu (1/2/2020), sebagaimana dilansir liputan6.com
Peraturan itu berlaku pada waktu pelaksanaan ganjil genap yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pada malam hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Dia menyebut terdapat enam titik parking on street yang diberlakukan di Jalan Gajah Mada dan empat titik di Jalan Hayam Wuruk.
"Jumat kemarin belum ada pelanggaran. Rambu-rambu (aturan ganjil genap) sudah dipasang," ucapnya.
Untuk kendaraan yang melanggar, Syafrin menyebut akan dikenakan aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Atau dapat dikenakan sebesar Rp500.000 per hari.
"Jadi jika ada pelanggaran otomatis itu kita akan tidak tegas," jelas Syafrin