Polisi mengungkap keberadaan selingkuhan Melody Sharon (MS), seorang istri yang melakukan penganiayaan kepada suaminya, berinisial AG.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut selingkuhan Melody tak ada di TKP saat kejadian karena ia sedang ke toilet.
Padahal sebelumnya Melody tertangkap kamera CCTV sedang berduaan dengan selingkuhannya itu di apartemen Jakarta Timur sebelum didatangi sang suami, Alvon Gunawan.
"Sedangkan pacarnya (Melody) sedang di kamar mandi sedang BAB," kata Kombes Nicolas dikutip dari Tribun Bogor, Minggu (22/12/2024).
Untuk diketahui, insiden nahas yang dialami Alvon Gunawan itu terjadi pada 8 November 2024.
Melody nekat menyeret sang suami menggunakan mobil gara-gara kepergok berselingkuh.
Berdasarkan cerita korban dan pelaku, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengurai kronologi kejadian.
Awalnya Alvon bercerita bahwa ia menghubungi istrinya yang mengaku hendak tidur di apartemen mereka di kawasan Jakarta Barat.
Kala itu Melody pun sempat video call dengan suaminya dan mengaku mau tidur karena kelelahan setelah bertemu teman.
"Awal mulanya si istri izin sama suami untuk nginap di apartemen mereka di Jakarta Barat. Malam hari istri menelepon suami, video call dan menyampaikan bahwa istri sudah capek karena bertemu temannya terus mau nginap di apartemen dan mau tidur," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Namun saat mengecek ponsel sang istri, Alvon heran karena HP Melody bergerak ke arah Jakarta Timur.
Padahal tadi sang istri pamit untuk tidur.
"Suami monitoring telepon istri, ternyata HP istri bergerak walaupun tadi istri video call dengan suami tapi kok bergerak ke arah Cipayung," imbuh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Tanpa pikir panjang, Alvon pun langsung menyusuli sang istri yang bergerak ke arah Cipayung, Jakarta Timur.
Tak disangka di sana Alvon menemukan mobil sang istri di parkiran apartemen.
Melihat keberadaan sang istri, Alvon langsung menemuinya dan mengurai pertanyaan menohok.
Hal itulah yang jadi pemantik Melody merasa panik hingga berbuat nekat.
"Suaminya tinggal di Bekasi, mengejar istri bertemu di parkiran di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Suami memarkirkan mobilnya bersebelahan dengan mobil istri. Suami mengetuk pintu sebelah kiri dan suami menanyakan 'kamu ngapain jam 2 di daerah sini? kamu mau ketemu pacar kamu ya?'," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Alih-alih menjawab pertanyaan sang suami, Melody Sharon yang semula duduk di kursi penumpang malam bergegas pindah ke belakang setir.
Melody yang panik langsung tancap gas padahal suaminya belum sepenuhnya masuk ke mobilnya.
Di momen itulah Alvon yang baru masuk setengah badannya ke mobil terseret.
Alvon sempat menahan tubuhnya agar tidak terpelanting ke lantai dengan tangan kanannya.
Namun Melody nekat tancap gas dengan kecepatan tinggi sehingga membuat kaki sang suami terseret sejauh 200 meter.
"Kemudian istri panik, istri pindah ke jok sopir, dan selanjutnya menancapkan mobilnya dan menyerat suaminya walaupun kaki kanan suaminya sudah di mobil dia berpegang pada pintu sebelah kiri," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Tak kuat menahan sakit, Alvon pun melepaskan pegangannya dan langsung terjatuh.
"Setelah 200 meter, suaminya tidak kuat lagi menahan (pegangan dan terjatuh), dia mengalami luka-luka dan kakinya patah," ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Sebelum ditangkap Melody sempat jalan-jalan ke Bali
Lebih lanjut Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, sebelum ditangkap polisi, Melody Sharon juga masih bepergian dengan selingkuhannya ke Bali.
"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).
Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul setelah Melody Sharon berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca-melakukan aksi tega tersebut dan adanya laporan dari korban.
"Setelah ditangkap dan mau ditahan baru merasa menyesal dan bersalah," ucapnya.
Nicolas mengatakan, Melody Ssharon langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Melody Sharon masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.
Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.
"Ditahan di Polrestro Jaktim. Dan Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiatri, (untuk jadwal) masih koordinasi dengan pihak RS Polri," pungkasnya.
Adapun Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: tribunnews