JAKARTA-- Pihak holding BNI melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo memberikan penjelasan sehubungan dengan pemblokiran rekening PWI Jaya di BNI Cabang Harmoni.
Dijelaskan Okki, sebagai bank milik negara, Bank BNI menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), sesuai dengan prinsip kehati-hatian, serta berorientasi pada perlindungan nasabah.
"Kami telah melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap rekening dimaksud, dan memeriksa kelengkapan dokumen serta otorisasi yang valid. Berdasarkan hasil pengkajian tersebut, rekening PWI Jaya dimaksud sudah dapat diakses kembali," kata Okki dalam keterangannya yang diterima media di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir sejak Rabu (18/9). Pemblokiran berakhir pada Selasa (24/9) dan rekening tersebut sudah dibuka kembali.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menjelaskan pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Diperoleh informasi pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.
Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespons dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka.
Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini. Kesit mengungkapkan, sejak Selasa (24/9) sekitar pukul 10:30 Wib, PWI Jaya sudah mendapatkan info dari pihak BNI kalau rekening sudah aktif kembali.