Image description
Image captions

Anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto mendapatkan kenaikan pangkat dan promosi jabatan dari Polri. Chuck kini diangkat menjadi Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski pernah terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022 silam, kini pangkat Chuck naik menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Pengangkatan dan promosi ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/I/KEP/2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada 2 Januari 2025.

Dalam surat tersebut terdapat 32 anggota yang dimutasi dan dirotasi dengan rincian 16 anggota berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), enam berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), empat berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan empat berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

 

"Benar, TR tersebut dalam rangka 'tour of duty' (tugas keliling) dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu (4/1/2025).

Chuck Putranto menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan posisi AKBP Indra S Tarigan yang diangkat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Chuck pernah terlibat perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022. Saat itu, ia merusak dan menghilangkan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Chuck satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

Chuck Putranto juga sempat dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh kepolisian. Ia dinilai melanggar etik karena menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Meski demikian, hukuman itu dibatalkan setelah Chuck banding. Ia hanya dijatuhi hukuman demosi setahun dan tetap menjadi anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan alasan Chuck Putranto serta sejumlah polisi yang terlibat kasus Sambo mendapat kenaikan pangkat dan jabatan.

"Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward (penghargaan) maupun punishment (hukuman) berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi," ucap Sandi kepada wartawan di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (9/12/2024).