Image description
Image captions

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkap alasan anak buahnya dari Polsek Cinangka yang menolak mendampingi bos rental mobil dalam kasus dugaan penggelapan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang berujung tragis.

Ilyas Abdurrahman yang merupakan bos rental mobil, menjadi korban penembakan oknum anggota TNI Angkatan Laut pada 2 Januari 2025.

Sebelum penembakan, Suyudi menjelaskan, anak dari bos rental mobil bernama Agam sempat mendatangi Mapolsek Cinangka. Kedatangan Agam, diterima oleh anggota piket bernama Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto.

"Saudara Agam menyampaikan mobil rentalnya itu dibawa penyewa. Kemudian disampaikan juga GPS-nya tinggal satu yang aktif, yang dua sudah tidak aktif. Jadi diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan," kata Suyudi dalam konferensi pers di Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Lalu, Suyudi menyebut sempat ada diskusi antara rental dan leasing. Bripka Dedy juga turut melaporkan dan meminta petunjuk kepada Kapolsek Cinangka, namun laporannya tak utuh.

"Seharusnya (dilaporkan) terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkan leasing kepada kapolsek. Sehingga kapolsek menyampaikan kalau memang leasing, harus ada surat dari leasing dan diminta dokumen," tuturnya.

Baca Juga:

Danpuspomal Pastikan Kawal Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area KM 45

Padahal, anak korban, Agam sudah melampirkan sejumlah dokumen mulai dari BPKB, STNK hingga kunci cadangan.

"Seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit," ujar Suyudi.

"Jadi tidak berimbang, sehingga tidak melakukan pendampingan," sambungnya.

Suyudi menekankan, harusnya anggota Polsek Cinangka menghubungi Polres maupun anggota reserse lainnya di Polsek tersebut untuk meminta dukungan tambahan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.

"Sehingga, dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Dery Andriani," ucap Suyudi.

"Seharusnya (dilaporkan) terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkan leasing kepada kapolsek. Sehingga kapolsek menyampaikan kalau memang leasing, harus ada surat dari leasing dan diminta dokumen," tuturnya.

Padahal, anak korban, Agam sudah melampirkan sejumlah dokumen mulai dari BPKB, STNK hingga kunci cadangan.

"Seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit," ujar Suyudi.

"Jadi tidak berimbang, sehingga tidak melakukan pendampingan," sambungnya.

Suyudi menekankan, harusnya anggota Polsek Cinangka menghubungi Polres maupun anggota reserse lainnya di Polsek tersebut untuk meminta dukungan tambahan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.

"Sehingga, dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Dery Andriani," ucap Suyudi.
 

sumber:inilah