Sebanyak 13 personel Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri, pada tahun 2024.
“Sungguh sangat disayangkan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujar Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih di Lapangan Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin 6 Januari 2025.
Lanjut Yassin, pemberian sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” kata Yassin.
Belajar dari kasus ini, Yassin berpesan kepada para personel agar meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah serta tindakan.
Selanjutnya, memelihara sikap, tingkah laku, dan tutur kata setiap waktu dalam menjalani hubungan dengan rekan sesama maupun masyarakat sehingga menciptakan hubungan yang harmonis.
“Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” kata Yassin.
Berikut para personel yang diberikan sanksi PTDH; AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri dengan jenis pelangaran melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.
Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri dengan jenis pelanggaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri yang melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.
Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri yang melakukan pelanggaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.
Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.
Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri melakukan tindakan perzinahan. Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.
Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja dan Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu