Image description
Image captions

Para pejabat yang terkait megaproyek reklamasi Teluk Jakarta dipastikan tak akan bisa tidur nyenyak dan sport jantung setiap saat.

Sebab, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya telah menemukan bukti adanya tindak pidana dalam proyek reklamasi.

Bukti tersebut ditemukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11) lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, ditemukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan,rencananya penyidik bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa lembaga dijadikan saksi yang berkaitan dengan kasus itu.

“Kemarim suda 30 saksi kita periksa. Kemungkinan Rabu kita akan undang dari BPRD Prof DKI (Badan Pajak Retribusi Daerah). Kita akan klarifikasi berkaitan dengan pajak daerah,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Menurut Argo, sejauh ini penyidik sudah menemukan kejanggalan terkait proyek reklamasi tersebut.

Itu sebabnya, penyidik menetapkan kasus tersebut naik jadi penyidikan lantaran ditemukan ada unsur pidana. Yakni ditemukannya kerugian negara.

Untuk itu, lanjut Argo, pihaknya juga akan melibatkan BPK untuk mengungkap aliran dana reklamasi yang telah dikorupsi itu.

“Kita akan undang juga BPK. Kan dia yang lebih tahu soal kerugian negara itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, polisi ikut turun tangan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017.

Polisi berinisiatif menengahi pro dan kontra di masyarakat terhadap proyek reklamasi.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah mendapat keterangan saksi dilapangan dan telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang cukup di lapangan setelah dilakukan penyidikan didapati ada unsur pidana korupsi pada proyek tersebut.0 psi