Mabes Polri mengatakan sebanyak 100 orang dari 447 tersangka pelaku kerusuhan 22 Mei telah ditangguhkan penahanannya. Pertimbangan penangguhan penahanan adalah bobot keterlibatan tersangka saat peristiwa dan kondisi kesehatan tersangka.
"Dari 447 (tersangka), ada 100 orang yang ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan, pertama bagaimana bobot keterlibatan tersangka dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatan juga," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Asep menjelaskan, maksud dari bobot keterlibatan adalah ada perusuh yang terlibat secara masif dalam peristiwa 22 Mei dan ada perusuh yang sekadar mengabaikan instruksi aparat untuk meninggalkan lokasi kerusuhan.
"Ada yang terlibat secara masif, aksi massa, atau ada yang sekadar tak mengindahkan perintah aparat keamanan ketika dikatakan harus bubar, tidak mengindahkan," jelas Asep.
Asep menyampaikan seseorang yang mengabaikan perintah petugas dapat dikenai sanksi Pasal 218 KUHP. "Itu termasuk pelanggaran hukum," sambung Asep.
Kerusuhan terjadi di Ibu Kota pada 21-22 Mei kemarin. Titik kerusuhan ada di beberapa titik antara lain Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Slipi, Jakarta Barat; dan depan kantor Bawaslu RI, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam kerusuhan, perusuh menyerang aparat dengan batu, petasan, dan benda berbahaya lain. Sebaliknya, aparat melakukan tindakan represif, yaitu memukul mundur perusuh dengan menembakkan gas air mata, menumpahkan bom air dari udara, menembak amunisi yang diakui peluru karet, dan menangkapi para perusuh.0 dtk