Aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, membuat laporan polisi atas dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin (27/4) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, mengaku sudah menerima laporan Ravio.
"Iya, yang bersangkutan baru lapor," kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Kepolisian kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan Ravio. Sekaligus mengatur jadwal pemanggilan terhadap Ravio sebagai saksi pelapor.
"Kan yang bersangkutan baru lapor, belum (ada jadwal pemanggilan). Baru mau nunjuk tim," ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Ravio, Ade Wahyudin, menerangkan laporan tersebut berisikan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang ITE.
Ade meminta pihak kepolisian segera mengusut sosok dibalik peretas akun WhatsApp milik Ravio Patra. Hal itu jugalah yang diharapkan oleh Ravio Patra selaku korban.
"Polisi segera memproses kasus ini sehingga, sosok peretas dan apa maksud tujuannya pun akan terungkap," ujar dia.
Selain membuat laporan polisi, Ravio berencana membuat laporan resmi kepada provider selular.