Pemerintah berencana akan mengenakan bea masuk sekaligus pajak untuk barang tidak berwujud atau intangible goods. Sebab, selama ini penjualan barang seperti software, musik, hingga film yang transaksinya secara online tersebut masih bebas lalu lalang masuk ke Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan menyusul pesatnya perkembangan teknologi, sehingga banyak barang yang bertransformasi menjadi bentuk digital.
Misalnya, buku-buku impor mudah didapatkan melalui situs pembelian online dalam bentuk buku online atau e-book. Membeli film, musik, atau aplikasi pun cukup sering dilakukan bahkan bisa melalui telepon genggam dan online.
"Jadi kami tadi sedang berbicara mengenai perpajakan e-commerce. Itu kan juga cukup luas, ada yang tangible ada yang intangible. Ini sedang kami godok, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar. Apakah kalau yang cross border (antar negara) misalnya juga biaya masuknya dikenakan, juga PPN, PPh-nya," kata Mardiasmo dalam sebuah acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/12).
Apabila telah disepakati, pajak yang dikenakan sama dengan barang tangible yaitu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kalau offline dikenakan pajak, online itu juga dikenakan. Barang-barangnya kalau dulu misalnya, buku-buku atau yang lainnya, kaset atau majalah, kalau yang masukin (impor) kena bea masuk. sekarang kan modelnya download, misalnya e-book, ini kan harusnya kena bea masuk. Fairly treatment lah," ujarnya.
Saat ini pemerintah mengajak berbagai pihak terkait untuk berunding bersama mencari kesepakatan atas pajak intangible goods, antaranya pihak Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kalangan pengusaha. Baik dari sisi hukum, maupun besaran pajak yang akan dikenakan, serta bea masuk dari masing-masing produk.
Mardiasmo belum dapat memastikan berapa sumbangan pajak intangible goods terhadap penerimaan negara. " Sedang coba cari, karena juga mapping. Semua itu kan banyak, kami sedang godok, akan kami selesaikan. Ada beberapa (pengusaha) yang kami undang, sebagai mitra kerja supaya mereka juga bisa memberikan masukan."0 mdk