Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan produsen wajib menarik barang-barang kedaluarsa dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.
“Namun, produsen kadang malas menarik barang-barang kedaluarsa dari pasaran, karena akan mengeluarkan biaya. Bukannya ditarik, barang-barang itu malah diobral,” kata Tulus dihubungi di Jakarta, Selasa (12/12).
Karena itu, Tulus meminta masyarakat mewaspadai peredaran barang-barang kedaluarsa atau hampir kedaluarsa. Apalagi menjelang pergantian tahun, seringkali pelaku usaha berupaya melakukan “cuci gudang” dengan memberikan potongan harga.
Begitu pula dengan barang-barang yang dijual secara paketan atau parsel, sehingga membuat konsumen tidak bisa mengamati masa kedaluarsa barang-barang yang dibeli atau tidak bisa memilih. Menurut Tulus, konsumen bisa mengeluhkan parsel bermasalah kepada produsen maupun pedagang.
“Parsel yang bermasalah tanggung jawabnya bisa tanggung renteng. Produsen bertanggung jawab karena tidak menarik barang-barang kedaluarsa dari pasaran, pedagang juga secara sengaja menyalahgunakan menjual barang kedaluarsa,” tuturnya.
Karena itu, YLKI meminta Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) dan dinas kesehatan di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan operasi pasar menjelang pergantian tahun.
“YLKI juga meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terkait peredaran barang-barang kedaluarsa,” kata Tulus.0 akt