Sosok Surya Darmadi, yang mulanya buron KPK, kini juga telah menjadi tersangka korupsi lahan sawit yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, hingga saat ini Surya Darmadi masih tidak diketahui keberadaannya.
Sejauh mana upaya pencarian Surya Darmadi?
Sekretaris National Central Bureau Brigjen Amur Chandra menyebut sejatinya Surya Darmadi telah masuk red notice Interpol. Dia menjelaskan Surya Darmadi resmi ditetapkan dalam red notice Interpol sejak Agustus 2020.
"Sejak Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra, dilansir detikcom, Selasa (2/8/2022).
Adapun soal keberadaan Surya Darmadi, KPK menjeratnya sebagai tersangka sejak 2019 dalam pengembangan kasus yang diusut KPK. Perkara itu mulanya melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Surya Darmadi menghilang bak ditelan bumi. Upaya KPK untuk meringkus Surya Darmadi hingga kini belum membuahkan hasil.
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada akhir Desember 2020.
Kemudian, pada Senin (1/8), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkara korupsi yang ditangani dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni Rp 78 triliun.
Tersangka kasus tersebut adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman tidak ditahan. Thamsir tidak ditahan lantaran dia kini berada di penjara terkait kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, kemarin.
"Tersangka SD masih dalam status DPO," imbuh Burhanuddin.
Status DPO Surya berkaitan dengan kasus KPK. Surya ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.