KPK menjerat anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Rizal ke luar negeri.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan tersangka pemberi suap yaitu Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama). Leonardo diduga sebagai pemberi suap ke Rizal.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama 2 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," imbuhnya.
Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal pun mendapat suap SGD 100 ribu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat itu KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka yang saat ini telah divonis seluruhnya bersalah menerima dan/atau memberikan suap.0 dtk