Aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa terus berlangsung di berbagai kota. Ribuan mahasiswa di Semarang juga berunjuk rasa menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka bahkan menjebol gerbang DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/9).
Setelah menjebol gerbang, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang tersebut hendak masuk ke halaman DPRD Provinsi Jateng. Namun, upaya ini berhasil dicegah oleh aparat kepolisian yang mengamankan unjuk rasa.
Sebelum menjebol gerbang, sejumlah mahasiswa menaiki pagar besi sambil berorasi. Para mahasiswa tersebut menuntut bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Pengunjuk rasa memang berharap bisa bertemu Ganjar. Mereka menolak saat ditemui oleh pimpinan DPRD Provinsi Jateng karena dianggap tidak memberikan solusi.
Para mahasiswa terlihat juga mengusung keranda. Mereka pun membawa replika pocong dalam berunjuk rasa.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, memimpin langsung pengamanan unjuk rasa. Dia beberapa kali terlihat bernegosiasi dengan para pengunjuk rasa untuk meredakan suasana yang sempat memanas.
Dalam unjuk rasa tersebut, para mahasiswa menuntut dilakukan peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP.
Dalam RUU KUHP dinilai banyak pasal yang dinilai kontroversial. Salah satunya yang berkaitan dengan perempuan korban pemerkosaan.
Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut untuk dilakukan peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke MK. Mahasiwa juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK .0 nn