Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Rumah Hasto Kristiyanto yang berada di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi terlihat sepi pada Selasa, 24 Desember 2024.
Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan Hasto Kristiyanto juga diinformasikan tidak ada di kediaman usai dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto Kristiyanto pergi meninggalkan rumahnya itu.
"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga," kata Guntur, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto, Guntur justru menuturkan belum mengetahui.
Guntur mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto Kristiyanto lantaran terdapat sejumlah awak media.
"Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja," jelasnya.
Sebagaimana dilansir TribunBekasi.com sekira pukul 11.17 WIB, kediaman Hasto Kristiyanto yang tembok dan pagar berwarna putih nampak sepi dari aktifitas.
Kondisi sepi dari aktifitas itu terlihat di lantai satu dan dua kediaman tersebut.
Namun terdapat satu unit mobil berjenis Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS yang terparkir di rumah tersebut.
Lalu di jalanan di sekitar rumah Hasto terlihat enam orang Satgas Cakra Buana yang mengenakan pakaian seragam berwarna hitam.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadj tersangka KPK
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sumber: tribunnews