Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan jumlah nilai uang suap Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) kepada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencapai Rp3,5 miliar.
Adapun tiga Majelis Hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
"Totalnya ada Rp3,5 miliar berdasarkan keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar ketika jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Qohar menjelaskan, uang tersebut bersumber Rp1,5 miliar dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW). Sementara sisanya Rp2 miliar, Meirizka 'Ngutang' dulu dari Lisa.
"Apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara tersebut, maka MW akan mengganti di kemudian hari," ucap Qohar.
Qohar tidak menjelaskan lebih lanjut, apakah uang pengkondisian perkara Ronald Tannur yang mengunakan uang Lisa telah diganti oleh Meirizka.
Meirizka dan Lisa Kenal Dekat
Awalnya, Meirizka menghubungi Lisa untuk meminta tolong menjadi pengacara Ronald Tannur karena terseret kasus penganiayaan hingga tewas, Dini Serta Afrianti. Lisa menyetujui, karena sudah kenal akrab Meirizka apalagi kedua anak mereka pernah satu sekolah.
"Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tanur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tanur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal," ucap Qohar.
Kemudian, pada tanggal 5 Oktober 2023, Meirizka bertemu dengan Lisa di Cafe Excelso Merr, Surabaya untuk menjelaskan perkara Ronald Tannur. Esoknya, Meirizka bertemu dengan Lisa di Kantor Hukum Lisa Associates & Legal Consultant yang beralamat di Jl. Raya Kendalsari No.51-52, Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tanur dan langkag-langkah yang akan ditempuh," ucap Qohar mengungkapkan isi pertemuan Meirizka dan Lisa kedua.
Meirizka menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Kejagung lebih dulu menetapkan tersangka kepada Lisa, dan tiga majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Serta, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).
Untuk kebutuhan penyidikan, kata Qohar, Meirizka ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Penahan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucap Qohar.